Jakarta, GATRAnews - Segera diterapkannya
kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membuat para pelaku
usaha di berbagai sektor bisnis mulai bersiap. Hal tersebut juga
berlaku pada perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Tak
hanya berbenah diri jelang penerapan MEA, pelaku industri asuransi sadar
bahwa kesiapan sangat diperlukan guna menyongsong era pasar bebas yang
kian nyata.
"Masyarakat Indonesia sudah banyak yang sekolah, tinggal di luar
negeri. Di sana mereka terbiasa dengan produk-produk asuransi yang
variatif, inovatif. Pilihannya beragam. Begitu mereka balik ke sini
(Indonesia), jangan sampai produk (asuransi) yang kita punya biasa-biasa
saja. Yang standar-standar saja. Kita harus kreatif," ujar Direktur
Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir, di Jakarta, Senin (14/4).
Jika
tuntutan kreatif tersebut tidak dipenuhi, menurut Dumasi, maka wajar
bila pasar asuransi di Indonesia nantinya lebih melirik produk-produk
yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dari luar negeri.
Selain
menuntut adanya kreativitas dan inovasi produk dari pelaku industri,
Dumasi menjelaskan, peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
regulator juga dinilai penting untuk dapat terus menjaga daya saing
industri asuransi nasional di tengah eprsaingan global.
Salah
satu upayanya adalah dengan memberi celah dan peluang bahkan dorongan
untuk pelaku industri dalam mengembangkan produk-produknya sehingga
tidak kalah dibanding prosuk asuransi dari luar negeri. "Kami percaya
(pengurus OJK) yang di dalam sana lebih pintar-pintar. Lebih paham dan
lebih bisa melihat secara obyektif terhadap kondisi industri. Harus
terus dipantau perkembangan (asuransi) di luar sana, di Singapura, di
Korea, di Eropa. Jangan mau ketinggalan. Kita harus siap bersaing,"
tutur Dumasi.
Beberapa waktu lalu, Dumasi mengakui, pihaknya
sempat meluncurkan inovasi baru berupa layanan asuransi mobil yang
menawarkan pengembalian premi sebesar 100 persen bila dalam tujuh tahun
berturut-turut tidak ada klaim yang diajukan. Sayang, produk inovatif
tersebut oleh OJK diangggap bertentangan dengan aturan main usaha
perasuransian, sehingga harus dihentikan.
"Namun untuk produk
yang sudah terlanjur terjual, kami pastikan bahwa segala komitmen yang
ada akan tetap kami jaga hingga kontrak habis. Semua fasilitas yang ada
tetap tersedia, namun untuk penjualan produk baru sudah tidak
diperkenankan oleh pihak OJK," pungkasnya. (*/DKu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar