Sabtu, 12 Juli 2014

Industri Asuransi Harus Kreatif Jelang MEA 2015

Jakarta, GATRAnews - Segera diterapkannya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membuat para pelaku usaha di berbagai sektor bisnis mulai bersiap. Hal tersebut juga berlaku pada perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Tak hanya berbenah diri jelang penerapan MEA, pelaku industri asuransi sadar bahwa kesiapan sangat diperlukan guna menyongsong era pasar bebas yang kian nyata.

"Masyarakat Indonesia sudah banyak yang sekolah, tinggal di luar negeri. Di sana mereka terbiasa dengan produk-produk asuransi yang variatif, inovatif. Pilihannya beragam. Begitu mereka balik ke sini (Indonesia), jangan sampai produk (asuransi) yang kita punya biasa-biasa saja. Yang standar-standar saja. Kita harus kreatif," ujar Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Samosir, di Jakarta, Senin (14/4).

Jika tuntutan kreatif tersebut tidak dipenuhi, menurut Dumasi, maka wajar bila pasar asuransi di Indonesia nantinya lebih melirik produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dari luar negeri.

Selain menuntut adanya kreativitas dan inovasi produk dari pelaku industri, Dumasi menjelaskan, peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga dinilai penting untuk dapat terus menjaga daya saing industri asuransi nasional di tengah eprsaingan global.

Salah satu upayanya adalah dengan memberi celah dan peluang bahkan dorongan untuk pelaku industri dalam mengembangkan produk-produknya sehingga tidak kalah dibanding prosuk asuransi dari luar negeri. "Kami percaya (pengurus OJK) yang di dalam sana lebih pintar-pintar. Lebih paham dan lebih bisa melihat secara obyektif terhadap kondisi industri. Harus terus dipantau perkembangan (asuransi) di luar sana, di Singapura, di Korea, di Eropa. Jangan mau ketinggalan. Kita harus siap bersaing," tutur Dumasi.

Beberapa waktu lalu, Dumasi mengakui, pihaknya sempat meluncurkan inovasi baru berupa layanan asuransi mobil yang menawarkan pengembalian premi sebesar 100 persen bila dalam tujuh tahun berturut-turut tidak ada klaim yang diajukan. Sayang, produk inovatif tersebut oleh OJK diangggap bertentangan dengan aturan main usaha perasuransian, sehingga harus dihentikan.

"Namun untuk produk yang sudah terlanjur terjual, kami pastikan bahwa segala komitmen yang ada akan tetap kami jaga hingga kontrak habis. Semua fasilitas yang ada tetap tersedia, namun untuk penjualan produk baru sudah tidak diperkenankan oleh pihak OJK," pungkasnya. (*/DKu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar